RANTAU,- Pemerintah daerah Kab.Tapin bekerjasama Pengadilan Agama Rantau kembali melaksanakan nikah masal sebanyak 52 pasangan yang dilaksanakan pada rabu (29/11/2017) kemaren, bertempat di Aula Pendopo Balahendang.
Isbat nikah dihadiri oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Ketua TP PKK Hj Ratna Ellyani serta para Pimpinan FKPD, Ketua PA, Kakan Kemenag Tapin, para alim ulama, para pimpinan SOPD, instansi dan lembaga lingkup Pemkab Tapin serta para tokoh masyarakat petugas isbat nikah dan calon pengantin yang akan melaksanakan isbat nikah massal.
Ketua TP PKK Hj Ratna Ellyani SIP yang menghadiri acara Isbat Nikah dalam sambutannya mengatakan agar tidak terjadinya perkawinan siri yang tidak tercatat secara sah, maka isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami-istri yang telah melangsungkan pernikahan siri agar dapat dicatat secara dan mendapatkan pengakuan dari negara, sehingga statusnya menjadi sah dan berkekuatan hukum.
Sehingga tujuan isbat nikah ini agar pasangan yang telah kawin siri atau kawin dibawah tangan dan belum memiliki bukti sah perkawinan bisa mendapatkan penetapan dari pengadilan agama sebagai pasangan yang sah, sehingga dengan penetapan tersebut KUA dapat membuatkan kutipan Akta Nikah.
Diharapkan pengetahuan dan kesadaran calon pengantin maupun masyarakat luas yang ingin melaksanakan pernikahan tau akan pentingnya kutipan akta nikah untuk pembuatan akta lahir anak serta untuk keperluan lainnya.
52 pasang pengantin yang melaksanakan isbat nikah yaitu Kec.Tapin Utara sebanyak 3 pasang, Tapin Selatan 5 pasang, Piani 2 pasang, Tapin Tengah 8 pasang, Bakarangan 5 pasang, Binuang 4 pasang, Salam Babaris 4 Pasang, Bungur 4 pasang, CLU 4 Pasang, Lokpaikat 4 Pasang, dan Kecamatan CLS 9 pasang.
Dan untuk peserta tertua berusia 72 tahun atas nama Bapak Sirin Aryo bin Bejan dengan Usrek binti Jakimen dari Kec.Piani dan pasangan termuda An Ramli bin Junu dengan Jainah binti Damri Kec.Tapin Tengah.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada pasangan yang sudah secara resmi dinikahkan serta mendapat kutipan akta nikah dan terdaftar di KUA Kab.Tapin.
"Mudah-mudahan dengan isbat nikah masal ini tidak ada lagi pernikahan siri dan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tapin," kata Bupati.
Ditambahkan Bupati, "memang terjadinya nikah siri atau pernikahan dini, terbentur pada aturan terkait usia pernikahan, secara hukum negara pernikahan harus berusia 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan, sedangkan dari hukum agama dapat menikah pada usia 16 tahun atau sudah aqil balik bagi perempuan sudah dapat menikah, inilah yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri.
"Namun berharap dengan banyaknya kendala akibat pernikahan dini, diharapkan para orang tua tidak menikahkan anaknya pada usia anak, paling tidak sudah berusia 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan, hal ini agar pasangan benar-benar matang dan siap untuk menikah baik lahir maupun bathin," tandas Bupati.