
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Bersama PA Rantau.
RANTAU,- Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Pengadilan Agama Rantau melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani dingkungan pengadilan agama rantau, rabu (24/01/2018).
Acara dihadiri oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM, Dandim 1010 Rantau Letkol CZI Bambang Iswandaru, Kajari Tapin Anik Anifah SH MH, Kabag Ops Polres Tapin, Ketua PA Provinsi Kalsel, Ketua PA Rantau H Rachmat Hidayat, Ketua PN Rantau Sutoyono SH dan Sekretaris Dewan Drs H Mahyudin serta seluruh jajaran PA Rantau dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutanya Ketua PA Rantau Drs H Rakhmat Hidayat HS SH MH menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pencangan zona integritas bebas korupsi yang dihadiri seluruh Porkominda Kab. Tapin.
Berdasarkan adanya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang reformasi birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. PA Rantau menargetkan tiga sasaran utama dalam pencanangan zona integritas bebas korupsi.
"Yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik," kata Rachmat Hidayat.
Dalam rangka mengakselerasikan pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. PA Rantau memulai pencanangan dalam rangka penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja yang disaksikan seluruh Porkominda ," tandas Rakhmat Hidayat.
Dr H M Sholeh SH M Hum dalam sambutannya turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh Porkominda Kab.Tapin atas terlaksananya penandatangan zona integritas bebas korupsi di PA Agama Rantau.
Hal ini agar seluruh rekan-rekan agar jangan mencari uang haram melalui korupsi, terutama korupsi dalam melaksanakan tugas pokok dan meminta pungutan dalam memutuskan perkara.
"Saatnya kita hanya menjemput riski yang sudah kita miliki, terutama melalui riski dari gajih yang kita terima setiap bulannya." ucap M Sholeh.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM manambahkan dilakukannya pemberantasan korupsi merupakan upaya peningkatan kinerja, tidak hanya mewujudkan reformasi birokrasi pengadilan agama. Pencanangan zona bebas korupsi sekaligus guna membentuk institusi PA yang bersih yang tujuan utamanya adalah memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.
Diharapkan terdapat kebaikan nyata dimasa yang akan datang dan menjadi sebuah landasan yang kokoh demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuao dengan harapan rakyat," tandas Bupati
Melalui pencanangan ini diharapkan seluruh aparatur PA Rantau dapat melaksanakan semua ketentuan dan aturan terkait pemberantasan KKN yang didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif oleh semua pihak," tandasnya.
Pencanangan zona integrasi bebas korupsi ditandai dengan penandatangan zona integrasi bebas korupsi yang dilaksanakan Ketua PN Rantau, Bupati Tapin bersama seluruh pimpinan FKPD dilingkungan Pemkab Tapin.