Gt Syahyar Resmi Dilantik Sebagai Pennjabat Bupati Tapin.
RANTAU,-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalsel Drs Gusti Syahyar resmi dilantik sebagai penjabat Bupati Tapin, pelantikan langsung dipimpin oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, senin (19/02/2018) kemaren pagi.
Bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, pelantikan pejabat Bupati Tapin Gt Syahyar dihadiri oleh HM Arifin Arpan MM, Wakil Bupati Tapin Ir H Sufian Noor MP, Sekda Tapin Dr H Rahmadi MSi, Kabag Kesra Setda Tapin H Harliansyah SE serta pejabat lingkup Pemkab.Tapin.
Setelah resmi dilantik selanjutnya Gt Syahyar akan bertugas
menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tapin dan memfasilitasi
penyelenggaraan pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang definitif serta
menjaga netralitas ASN.
Beberapa tugas sebagai penjabat Bupati Tapin yang tertulis dalam mandat tugasnya Gt Syahyar sebagai Pejabat Bupati Tapin tetap menjaga netralitas ASN serta dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selama bertugas nantinya Gt Syahyar sebagai penjabat Bupati tetap menduduki jabatan pimpinan tertinggi pratama dengan masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kemendagri dan ditandatangi oleh Mendagri Cahyo Kumolo, selama menjabat sebagai pejabat Bupati Tapin Gt Syahyar tetap akan memimpin Tapin dengan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai jabatannya sebagai Bupati Tapin.
Pelantikan penjabat Bupati Tapin sendiri bertepatan dengan tanggal berakhirnya jabatan Bupati Tapin pada tanggal 19 Februari dan akan berakhir saat dilantiknya Bupati Tapin devinitif yang terpilih pada Pilkada Tapin pada 27 Juni mendatang.
Beberapa tugas sebagai penjabat Bupati Tapin yang tertulis dalam mandat tugasnya Gt Syahyar sebagai Pejabat Bupati Tapin tetap menjaga netralitas ASN serta dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selama bertugas nantinya Gt Syahyar sebagai penjabat Bupati tetap menduduki jabatan pimpinan tertinggi pratama dengan masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kemendagri dan ditandatangi oleh Mendagri Cahyo Kumolo, selama menjabat sebagai pejabat Bupati Tapin Gt Syahyar tetap akan memimpin Tapin dengan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai jabatannya sebagai Bupati Tapin.
Pelantikan penjabat Bupati Tapin sendiri bertepatan dengan tanggal berakhirnya jabatan Bupati Tapin pada tanggal 19 Februari dan akan berakhir saat dilantiknya Bupati Tapin devinitif yang terpilih pada Pilkada Tapin pada 27 Juni mendatang.