
RANTAU,- Pengadilan Negeri kelas II Rantau bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi dan simulasi pencegahan dan pemadaman kebakaran, rabu (24/01/2018). Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Rantau.
Simulasi pemadam kebakaran ini dihadiri oleh Ketua PN Rantau Sutiyono SH, Y Purnomo Suryo Adi SH dan diikuti oleh Jajaran Hakim Pengadilan Negeri Rantau Balai serta seluruh pegawai pengadilan negeri Rantau dan tenaga honorer.
Tepat pukul 09.00 Wib Acara Sosialisasi dan Simulasi di buka secara resmi oleh Ketua PN Rantau Sutoyono SH didampingi Kasatpol PP H Mahyudin SSos yang sekaligus memberikan sambutan.
Dikatakan Sutiyono dalam sambutan dan arahannya mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mengetahui berbagai ancaman bencana dan tau cara mengatasinya.
"Selain untuk akreditasi PN Rantau, sosialisasi ini juga sangat penting dilaksanakan, walaupun ada atau tidak ada akreditasi untuk PN Rantau, pemahaman tentang pencegahan dan pemadaman kebakaran sangat penting untuk dilaksanakan," tandanya
Sosialisasi ini penting agar seluruh masyarakat, khususnya jajaran pengadilan negeri rantau dapat melakukan identifikasi akan sumber-sumber kebakaran serta dapat tanggap darurat dalam penangananny," Lanjut Sutiyono.
Artinya seluruh masyarakat diharapkan dapat melaksanakan pemadaman kebakaran dengan menggunakan prinsip pemadaman api serta dapat mengidentifikasi alat pemadam berdasarkan sumber kebakaran serta mampu menggunakan alat-alat pemadam kebakaran khususnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR)," itulah yang kita harapkan dari sosialosasi ini," sambungnya lagim
Sementara itu H Mahyudin SSos Kasatpol PP Kab.Tapin dalam paparannya juga dijelaskan mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai.
Dikatakan Mahyudin, APAR yang siap digunakan hendaknya dalam posisi masih tersegel, ada Pen Pengaman serta dilakukan pengecekan APAR (tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR apakah masih berfungsi).
Jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Karbon Dioxide yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR).
Selanjutnya H Mahyudin juga menjelaskan bahwa APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dapat digunakan untuk memadamkan api dengan klasifikasi dengan bahan-bahan yang mudah terbakar.
Cara penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tepat dan benar yaiti dengan membuka segel dengan cara memutar pinnya
Tarik pin APAR, kemudian ambil posisi tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin, perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisi berdiri sekitar 1,5 m- 3 meter dari api.
Tarik pin APAR, kemudian ambil posisi tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin, perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisi berdiri sekitar 1,5 m- 3 meter dari api.
"Angkat APAR, arahkan moncong selang ke arah api
Semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam," tandas Mahyudin.
Semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam," tandas Mahyudin.