Bendahara Desa Se-Tapin Ikuti Sosialisasi Perpajakan.
RANTAU,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Rantau melaksanakan
Sosialisasi dan Edukasi Perpajakan yang di ikuti Bendahara Desa se Kabupaten Tapin, rabu (05/04/2018) bertempat di Aula Pendopo Balahendang.
RANTAU,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Rantau melaksanakan
Sosialisasi dan Edukasi Perpajakan yang di ikuti Bendahara Desa se Kabupaten Tapin, rabu (05/04/2018) bertempat di Aula Pendopo Balahendang.
Sosialisasi dibuka
secara resmi oleh Kadis PMD Yumanto AP MAP, dan dihadiri perwakilan
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Saryoko bersama narasumber Mirza Sikaritu dan Tresno Hastuaji bersama
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala BPD Desa, perwakilan Staf Desa
serta bendahara desa Kabupaten Tapin.
Dikatakan Yumanto, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan tentang perpajakan dalam berbagai kegiatan di Pemerintahan Desa. "Alokasi Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar berasal dari pembayaran pajak seluruh rakyat Indonesia, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar."
"Oleh karena dana tersebut dikelola oleh desa, maka kedudukan bendahara desa sangat penting peranannya dalam menghitung, memungut, memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang," kata Yumanto.
Nara sumber dari Kantor Perpajakan KP2KP Mirza Sarikatu menyampaikan berbagai peran penting bendahara desa dalam pemungutan pajak dana Alokasi Dana Desa (ADD), hak dan kewajiban perpajakan bendahara desa, pengenalan jenis-jenis pajak, tarif, cara perhitungan serta contoh kasus.
Selain itu dijelaskan juga tata cara pelaporan dan pembayaran pajak termasuk batas waktu dan sanksi administrasinya jika para bendahara desa lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Dikatakan Yumanto, sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan tentang perpajakan dalam berbagai kegiatan di Pemerintahan Desa. "Alokasi Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebagian besar berasal dari pembayaran pajak seluruh rakyat Indonesia, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar."
"Oleh karena dana tersebut dikelola oleh desa, maka kedudukan bendahara desa sangat penting peranannya dalam menghitung, memungut, memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang," kata Yumanto.
Nara sumber dari Kantor Perpajakan KP2KP Mirza Sarikatu menyampaikan berbagai peran penting bendahara desa dalam pemungutan pajak dana Alokasi Dana Desa (ADD), hak dan kewajiban perpajakan bendahara desa, pengenalan jenis-jenis pajak, tarif, cara perhitungan serta contoh kasus.
Selain itu dijelaskan juga tata cara pelaporan dan pembayaran pajak termasuk batas waktu dan sanksi administrasinya jika para bendahara desa lalai dalam menjalankan kewajibannya.