
RANTAU,- Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tapin menyetujui lima buah Raperda yang terdiri dari 3 (tiga) buah Raperda usulan Pemerintah dan 2 (dua) buah Raperda hak inisiatif DPRD untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah, yang disampaikan dalam rapat Paripurna, Kamis (03/05/2018) bertempat di Aula DPRD Kab.Tapin.
Paripurna dihadiri Sekda Tapin Dr H Rahmadi MSI yang dalam sambutannya mengharapkan agar
Raperda usulan Pemerintah Daerah yakni tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemda Tapin kepada PDAM Kabupaten Tapin dapat dijadikan sebuah peraturan daerah.
Raperda usulan Pemerintah Daerah yakni tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemda Tapin kepada PDAM Kabupaten Tapin dapat dijadikan sebuah peraturan daerah.
Perubahan atas dua buah Raperda dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dengan melakukan penambahan objek-objek retribusi yang baru.
Sedangkan Raperda mengenai penyertaan modal Pemda Tapin kepada perusahaan daerah air minum Kab.Tapin dilaksanakan dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tapin.
"Serta untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah program nasional hibah air minum berupa pemasangan sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dari Kementerian PUPR melalui perusahaan daerah air minum Kab.Tapin." kata Sekda Tapin.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD H Pahruni pada penyampaian 2 (dua) buah Raperda inisiatif DPRD Tapin sehari sebelumnya mengatakan, Raperda tentang pengelolaan zakat di Kab.tapin dan Raperda tentang pelestarian budaya Tapin juga sangat perlu dijadikan sebuah Perda.
Pahruni mengatakan bahwa penyusunan dua buah Raperda sudah berdasarkan kajian akademik, dimana belum adanya peraturan yang mengatur tentang pengelolaan zakat, maka perlunya dibentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat." Kata H Pahruni.
"Zakat apabila dikelola secara profesional dengan prinsip syariat islam, maka zakat akan benar-benar menjadi penyelesaian berbagai problem umat, karenanya zakat dapat menjadi produk hukum positif yang dapat ditertibkan melalui peraturan daerah.
Termasuk tentang Pelestarian Budaya yang belum diatur dalam peraturan daerah juga diperlukan dibentuknya Perda yang mengatur tentang pelestarian budaya tapin, agar cagar budaya yang ada di Kab.Tapin dapat terlindungi dalam menjaga kearipan lokal dan membentengi budaya masyarakat setempat yang perlu dikembangkan dan dilestarikan sebagai salah satu budaya nasional kita.
"Karenanya kita merasa perlu mengelola kekayaan budaya Tapin melalui peraturan daerah tentang pelestarian budaya Tapin," tandas Pahruni.
"Semoga Raperda-Raperda yang disampaikan dapat diterima untuk selanjutnya dibahan sesuaia aturan dan mekanisme untuk dapat dibahas pada jenjang-jenjang selanjutnya." Tutup Pahruni.
Sementara itu pada rapat paripurna, semua fraksi DPRD Kab.Tapin yang terdiri dari Fraksi Golkar, Demokrat Persatuan, PPP, PDIP Perjuangan, PKB dan Fraksi Gamkesira menyetujui lima buah Raperda untuk segera dijadikan sebuah peraturan daerah.