
RANTAU,- Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggelar rapat koordinasi teknis daerah dalam rangka melaksanakan prograk kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, selasa (08/05/2018) bertempat di aula pendopo balahendang Tapin.
Dikatakan Noor Ifansyah, dalam acara rakor juga dilaksanakan penandatangan nota kesepatan atau MoU antara DPPKD dengan Kemenag Tapi dan Dinkes dalam rangka menekan angka pendewasaan angka pernikahan.
Tujuan rakoor sendiri untuk mengkordinasikan semua program pengendalian kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang memiliki karakter bangsa untuk membangun NKRI.
Sementara itu Pj Bupati yang membuka acara juga meminta kepada orang tua untuk tidak menikahkan putra-putri pada usia anak, minimal menikahkan anak pada usia 21 tahun untuk anak perempuan dan 25 tahun untuk anak laki-laki".
Dalam rangka mendukung kampung KB disetiap Kecamatan harus didukung semua pihak, hal ini untuk menghindari menikah diusia muda yang kadang banyak membawa perceraian yang saat ini menjadi satu permasalahan di Tapin,