
182 Warga Binaan Mendapat Remisi HUT RI Lima Diantaranya Langsung Bebas.
RANTAU,- Sebanyak 182 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin mendapat HUT Kemerdekaan RI ke-73, lima diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Pj Bupati Tapin H Gusti Syahyar pada apel upacara yang dilaksanakan di Rutan kelas II Rantau, jumat (17/08/2018) kemaren pagi.
Seusai menjadi inspektur upacara, Pj Bupati Tapin H Gusti Syahyar didampingi Kalapas Tapin Batara Hutasoid secara simbolis menyerahkan surat pemberian remisu kepada perwakilan tahanan.
Pengurangan masa hukuman atau pemberian remisi kepada napi tersebut bervariasi antara 1 bulan hingga lima bulan, dari pemberian remisi ini, lima tahanan langsung bebas karena berbarengan dengan masa tahanannya yang juga habis setelah dipotong remisi.
Dituturkan Batata Hutasoid, pemberian remisi ini sudah rutin diberikan kepada warga binaan khususnya pada saat hari besar kegaamaan dan pada momen hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Karena sudah menjadi kewajiban negara,semua napi yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi." tandas Batara