
FGD Bahas Larangan Penyetruman Ikan dan Sanksi Pidana.
RANTAU,- Lintas sektor kembali bertemu dalam acara focus graup discussion membahas larangan penyetruman ikan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Bakarangan, kamis (04/10/2018).
Forum discution grup dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyetruman ikan sedikitnya dihadiri 60 orang yang dihadiri Wakapolres Tapin Kompol Deddi Siregar, Kodim 1010/Rtu di wakili Kpt Inf Firmansyah, Iptu Eddy Supandi, S.AP. Satreskrim Polres Tapin.
Serta dihadiri Kapolsek Bakarangan Akp Zainal, Kadis Perikanan kab. Tapin Ir. H. Bastian, MAP, Kadis Lingkungan Hidup kab. Tapin H. Zain Arifin, Camat Bakarangan Rusdian Noor, Muspika kec. Bakarangan, Kepala Desa se kec. Bakarangan dan Masyarakat Bakarangan.
Dalam paparan yang disampaikan Wakapolres Tapin Kompol Deddi menjelaskan, Kab. Tapin yang terdiri dari 12 wilayah Kecamatan dengan sebagian wilayah ada perairan, yang mata pencaharian yaitu mencari ikan untuk konsumsi serta ada yang untuk jual ke pasar.
Dengan adanya undang-undang tentang larangan kegiatan penyetruman ikan tersebut di sampaikan kepada masyarat bahwa jika kedapatan melanggar dengan melakukan penyetruman ikan dapat di proses pidana." Kata Deddy.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Drs H. Zain Arifin mengatakan bahwa dampak akibat dari penangkapan ikan melalui penyetruman akan sangat berdampak buruk karena dapaf membuat ikan-ikan kecil akan terkena dampak ikut mati.
Sehingga kita juga perlu mengingatkan kepada yang hadir apabila melakukan penyetruman pikirkan dampak yang terjadi yaitu akan rusaknya ekosistem yang ada di daerah aliran sungai tersebut;" sebutnya
Senada dengan apa yang disampakan Kadis LH, Kadis Perikanan Tapin Ir H. Bastian MAP mengatakan, berdasarkan perda prov. Kalsel no.24 Tahun 2008 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel yang terdapat dalam Pasal 10 setiap orang dilarang melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang mempunyai nilai ekonomis baik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan untuk pakan ikan.
Sedang Pasal 11 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan jual beli anak-anak ikan hasil tangkapan.
Termasuk kegiatan yang dilarang lainnyan, yang berpengaruh pada kerusakan alam yaitu penyetruman dan pengobatan terhadap ikan, karena akan berdampak panjang baik terhadap ekosistem yang ada bagi kelangsungan hidup anak cucu kita.
Sementara itu Iptu Eddy KBO Satreskrim Polres Tapin menambahkan, dalam upaya tindakan Preventif dalam hal penyetruman ikan, Satreskrim telah menjalin kerja sama dengan dinas perikanan guna melaksanakan patroli bersama guna penegakan hukum yang akan dilakukan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar undang-undang diatas.