
Sosialisasikan Peraturan Jakstrada dan Pembinaan Adipura.
RANTAU,- Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM didampingi Kepala Dinas LH Tapin H Zain Arifin MM membuka secara resmi Rapat Pembinaan Teknis Adipura Tahap 2 (Sosialisasi Peraturan Jakstrada), selasa (13/11/2018) bertempat di Aula Kabinet 1 Setda Tapin.
Acara dihadiri oleh H Benny Rahmadi SKM MKes Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kemitraan DLH selaku nara sumber Sosialisasi Peraturan Jakstrada dengan dihadiri para Camat dan lembaga terkait lingkup Pemkab.Tapin.
Dalam pengurangan sampah, DLH Tapin akan menggalakkan kegiatan bank sampah Tapin yang akan terus ditingkatkan guna mengurangi sampah-sampah yang ada di TPA-TPA. Diharapkan untuk dengan adanya kegiatan bank sampah, bersama pasukan kuning nantinya dapat memotifasi masyarakat agar lebih aktif dalam memanfaatkan sampah.
Dengan kegiatan ini diharapkan 2018 sampah di Tapin semakin berkurang, dan pengurangan sampah 30 % hingga 2025 dapat tercapai.
"Dengan peraturan Jakstrada ini kita kita berharap semua harus target diatas dapat tercapai secara bertahap dalam program pengurangan sampah di Kab.Tapin," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM dalam arahannya mengajak masyarakat untuk terus menggalakkan program kebersihan dan penghijauan di Kab.Tapin, minimal setiap orang dapat menanam sedikitnya 3 pohon untuk penghijauan.
Dan untuk permasalahan sampah, TPA juga harus kita tambah untuk mengantisifasi sampah dimasa yang akan datang, karena itu DLH Tapin harus saling berkordinasi dengan DLH Provinsi." Pinta Bupati.
"Baik kepala desa harus saling berkordinasi dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat." Tandas Bupati.
"Untuk program kebersihan desa dapat menganggarkan dari dana desa, dan desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan untuk melaksanakan program kebersihan." Terang Bupati.