
Paripurna DPRD Tapin Sampaikan Dua Ranperda Kab.Tapin
RANTAU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Tapin menggelar rapar paripurna dengan acara penyampaian pemandangan umum Ranperda RPJMD Kab.Tapin tahun 2018-2023, senin (09/02/2019).
Selain mendengarkan pemandangan umum fraksi-frasksi DPRD tentang Ranperda RPJMD Kab.Tapin, rapat paripurna juga menggelar penyampaian Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM yang diwakili Asisten Adm Umum H Syaiful Bahrin Noor, Ketua DPRD Tapin H Abdullah SSPd, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan SOPD serta para anggota DPRD Tapin.
Sebanyak lima fraksi di DPRD Tapin dalam pemandangan umumnya menyetujui Ranperda RPJMD Kab.Tapin Ranperda Permustawaratab Desa untuk dibahas kejenjang selanjutnya.
Fraksi Demokrat Persatuan yang disampaikan H Ihwanudin Husin dalam pemandangan umumnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Tapin atas tersusunnya rancangan peraturan daerah, yang mana pemandangan umum ini merupakan awal dari tahapan-tahapan selanjutnya, untuk menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam memberikan manfaat keadilan dan kepastian hukum, berharap tahapan-tahapan berikutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik catatan-catatan yang diberikan baik berupa saran, koreksi maupun evaluasi sekiranya dapat dapat dijadikan sebagai masukan yang berharga untuk peningkatan kualitas dan kinerja dalam rangka perbaikan penyempurnaan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Tapin." kata H Ihwanudin Husin.
Sementara itu Fraksi PKB melalui Hj Herni Mustika sebagai juru bicara, Fraksi PDIP yang disampaikan Wahyu Nugroho Ranoro, H Izhar Marjuki dari Fraksi Gamkesira dan Fraksi Golkar yang disampaikan Hj Henny Marlina menyatakan dapat meneriman Ranperda RPJMD tahun 2018-2023 untuk dapat dibahas kejenjang selanjutnya.
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM melalui Asmentum H Syaiful Bahrin Noor turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terlaksanannya rapat paripurna DPRD Kab.Tapin tentang pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap peraturan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Tapin tahun 2018-2023 dan penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang badan permusyawaratan desa.
Apresiasi penghargaan dan ucapan terima kasih patutlah kiranya saya sampaikan kepada fraksi-fraksi dewan yang terhormat atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan baik berupa saran masukan dan pertimbangan kesempurnaan pembentukan Rancangan peraturan daerah.
Proses perjalanan ini masih lah panjang mengingat masih ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan kepada badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan.
Kepada lerangkat daerah terkait lainnya saya mengharapkan untuk segera Menindaklanjuti dan melaksanakan saran masukan atau pertimbangan terhadap Rancangan peraturan daerah dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis pengaturan badan permusyawaratan desa di Kabupaten Tapin sesungguhnya sudah diatur berdasarkan peraturan daerah tetapi nomor 9 tahun 2008 tentang badan permusyawaratan desa Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang badan permusyawaratan desa.
Akan tetapi regulasi pusat berubah maka pengaturan Peraturan daerah tentang badan permusyawaratan desa harus juga disesuaikan hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 73 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa yang mengatur mengenai keanggotaan badan permusyawaratan desa kelembagaan badan permusyawaratan desa tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa, hak dan kewajiban serta wewenang badan permusyawaratan desa dan peraturan tata tertib badan permusyawaratan desa.
Semoga apa yang kita kerjakan akan membawa kita kepada kebaikan dan keberhasilan di masa yang akan datang dan semoga pula kerjasama yang sudah terjalin sangat erat selama ini selalu dapat kita pelihara sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tapin dapat kita lanjutkan dan kita tingkatkan." kata H Syaiful Bahrin menyampaikan sambutan Bupati Tapin.