75 Tenaga Pendidik Ikuti Pelatihan KHA dan Advokasi SRA.

75 Tenaga Pendidik Ikuti Pelatihan KHA dan Advokasi SRA.

75 Tenaga Pendidik Ikuti Pelatihan KHA dan Advokasi SRA.

RANTAU,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab.Tapin melalui Bidang Pemenuhan Hak Anak melaksanakan
pelatihan konvensi hak anak (KHA) tenaga pendidik dan advokasi sekolah ramah anak (SRA), jumat (15/07/2019).

Bertempat di Aula Dinas PPPA, sebanyak 75 Kepala sekolah, Guru bersama UPT Disdik se-Kec Tapin Selatan dan Kec.Kabarangan berhadir mengikuti acara Konvensi Hak Anak dan Advokasi Sekolah Ramah Anak tahun 2019.

Dibuka secara resmi oleh Plt Kadis PPPA Hj Lailian Noor acara pelatihan KHA dan SRA juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas PPPA Hj Raudah, Kabid Pemenuhan Hak Anak Hermadiansyah, Kasi Pendidikan dan Pengasuhan Budaya Anak Hj Henny serta nara sumber Hj Ahlul Jannah Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Tapin.

Pada pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Hj Lailian Noor dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

"Pemenuhan hak untuk pendidikan sudah diatur dalam pasal 28, 29, dan 31 Konvensi Hak Anak dimana pendidikan adalah salah satu modal terpenting bagi manusia dalam bertahan hidup." kata Hj Lailian Noor.

Dikatakan Hj Lailian Noor lagi, pemerintah telah menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan fisik maupun mental, hambatan ekonomi dan sosial, ataupun kendala geografis, karena itu melalui pendidikan, berbagai ilmu dan pengetahuan bisa didapatkan oleh anak-anak kita dan dapat diakses oleh setiap anak.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menginisiasi pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Kab.Tapin. Dan semoga bisa menjadi pemicu semangat untuk mewujudkan SRA sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kota Layak Anak di Kab.Tapin." tandasnya.

Jadi sebagaimana didaerah lain sekolah ramah anak sudah ada dari jenjang TK, SD, SMP, SMA sampai SLB, dengan perlahan walau sekarang baru ada 5 sekolah ramah anak SD, mudah-mudahan ke depan semakin banyak lagi sekolah ramah anak di Kab.Tapin.

Dan untuk tempat bermain anakpun seperti ayunan di bawahnya harus matrasnya, agar jika anak itu jatuh tidak sakit itu termasuk syarat-syarat untuk tempat bermain anak.

Dikatakan Hj Lailian Noor, karena sekarang ini anak-anak kita rentan oleh pengaruh negatif dari pergaulan, contoh seperti anak funk, oleh karena itu kita berharap kepada orang tua, pendidik dan tenaga pendidik nantinya bisa memberikan pendidikan dan perhatian yang maksimal.

Orang tua tentunya dan pendidik sangat berperan, sehingga anak-anak kita benar-benar menjadi anak yang nantinya tumbuh dan berkembang menjadi penerus generasi kita." Pungkas Hj Lailian Noor.
Previous
Next Post »

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018