
Musyawarah III Tetapkan Kesepakatan Pembayaran Bendung Tapin.
RANTAU,- BPN dan Dinas PUPR Kab.Tapin menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian pengadaan tanah Bendungan Tapin Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit, Kec.Piani, Kab.Tapin, rabu (09/05/2019) bertempat di Aula Kabinet 1 Setda Tapin.
Acara musyawarah dihadiri Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Rio Neswan, Aspemkesra HM Yunus, Kasat Intel Polres Tapin AKP Sodik dan Kepala BPN Tapin Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si serta pihak balai air wilayah II Prov. Kalsel.
Musyawarah dalam rangka menetapkan bentuk kerugian menyepakati bahwa penggantian lahan dibayar dalam bentuk uang.
Sebelumnya pihak BPN menawarkan beberapa bentuk penggantian, apakah berupa ganti rugi uang, tanah kembali, atau ganti rugi berupa deposito Dan masyarakat Desa Pipitak dan Harakit menyetujui pembayaran dalam bentuk uang.
Seperti yang dijelaskan Kepala BPN Tapin Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si musyawarah III ini untuk menetapkan ganti rugi dan besarnya kerugian dari masing-masing warga, sehingga setelah disepakati luasan dan jumlah uang, masyarakat akan kita minta menandatangani persetujuan pembayaran." kata Syamsu Wijana.
Dikatakan Syamsu, nanti akan ada lagi musyawarah ke-4 atau musyawarah yang terakhir, karena masih ada sisa kurang lebih 67 Ha yang belum terbayar dan insaallah juga akan diselesaikan di tahun 2019.
Pada musyarawah III, seluas 330 bidang tanah akan segera dibayarkan tahun ini,"kata Syamsul dalam rapat
Dijalaskan Syamsul, sejak 2015 pelaksanaan pembangunan bendung Tapin di desa Pipitak Jaya dan harakit telah melalui tahapan panjang, sehingga mari sama-sama mendukung dalam kegiatan pembayaran ganti rugi ini," ujarnya.
Dari pantauan awak media, satu persatu masyarakat yang setuju dengan harga pembayaran dengan sejumlah luas lahan, langsung menandatangi surat persetujuan untuk proses pembayaran.