Wifi Publik Di Ruang Terbuka Hijau



Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin (Diskominfo Tapin) memasang Wifi Publik di Ruang Terbuka Hijau (Lokasi Seputar Danau Rantau Baru) yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dalam rangka mencerdaskan masyarakat melalui program IT. Tanpa Password. Diharapkan nantinya agar para pelajar/mahasiswa ketika mendapatkan tugas sekolah/kuliah bisa memanfaatkan wifi publik ini. Dan agar dapat diperhatikan fungsi wifi publik ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan sedapat mungkin agar tidak dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh norma-norma yang berlaku di masyarakat dan juga tidak melanggar Undang-Undang Tentang ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Kasi Insfrastruktur dan Teknologi Bersama Teknisi dari Telkom

Previous
Next Post »

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018