Bimtek Dinas Kominfo Se Kalimantan


Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 10-11 Agustus 2017 bertempat di Auditorium Kantor Walikota Balikpapan telah diadakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik. Acara ini di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara dari Diskominfo Se Kalimantan beserta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sekalimantan.
Kesimpulan dari bimtek tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Sesuai UU. 23 Tahun 2014 Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik, adalah Sub Urusan yang harus dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika baik di provinsi maupun kab/kota
  2. Sesuai data Kementerian Kominfo, Sub Urusan dimaksud di daerah provinsi maupun Kab./Kota hampir di seluruh Indonesia, masih dilaksanakan secara dua kaki, baik oleh Diskominfo  juga oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah
  3. Sehingga menurut Kementerian Kominfo hal dimaksud dianggap tidak memenuhi amanah UU. 23 Tahun 2014 dan harus disesuaikan
  4. Bagi daerah yang nilai typologi sewaktu pemetaan urusan komunikasi dan informasi sudah mendapat nilai minimal 400-600, sudah harus dibentuk dinas tersendiri Yang sepenuhnya melaksanakan urusan komunikasi dan informasi di daerah
  5. Sedangkan Bagian Humas nantinya diharapkan hanya melaksanakan fungsi pelayanan pimpinan dalam bidang kehumasan dan juru bicara pimpinan daerah
Previous
Next Post »

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018