KUA dan PPAS Tapin Disampaikan Rantau


KUA dan PPAS Tapin Disampaikan
Rantau – Bupati Tapin HM Arifin Arpan sampaikan KUA PPAS APBD Kab Tapin TA 2018 dihadapan anggota DPRD Kab Tapin, Senin 13/11 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab Tapin.
Dikatakan Bupati Tapin HM Arifin Arpan bahwa berdasarkan peraturan presiden nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015 – 2019 maka visi pembangunan nasional tahun 2015 – 2019 adalah “terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Dengan memperhatikan RPJMN 2015 – 2019 tersebut serta mempertimbangkan kondisi daerah, potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang dalam pembangunan daerah maka Kab Tapin menetapkan visi “Terwujudnya Tapin Mandiri dan Sejahtera Yang Agamis”.
Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan misi sebagai berikut, meningkatkan pembinaan keagamaan dengan mengutamakan partisipasi masyarakat dibidang sosial budaya keagamaan, mengedepankan prinsip good Governance untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengembangan sumber daya manusia berkualitas melalui peningkatan derajat kesehatan dan derajat pendidikan individu dan masyarakat, pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan dengan meningkatkan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, efektif, dan efisien untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dan perluasan lapangan kerja.
Dan terakhir pengembangan perekonomian yang bertumpu pada perluangan pembangunan Infrastruktur perdesaan dan perkotaan untuk pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, dengan penekanan pada peningkatan pendapatan Masyarakat.
Untuk mewujudkan misi tersebut maka ditetapkan prioritas pembangunan sebagai berikut ; pembangunan bidang pendidikan, bidang kesehatan, reformasi birokrasi, peningkatan dan pengembangan prasarana wilayah, penataan ruang dan lingkungan hidup, penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, pembangunan dan pengembangan pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan, serta perluasan kesempatan kerja.
Untuk melaksanakan prioritas pembangunan kabupaten Tapin tersebut maka Kebijakan umum APBD Kab Tapin Tahun 2018 disusun sebagai berikut ; kebijakan perencanaan pendapatan daerah yaitu menurunkan pendapatan asli daerah sebesar 0.97% , menurunkan dana perimbangan sebesar 5,24%, meningkatkan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar 22,97%
Kenijakan perencanaan belanja daerah yaitu meningkatkan belanja tidak langsung sebesar 0,38% , meningkatkan belanja langsung sebesar 3,14% dan kebijakan perencanaan pembiayaan daerah yaitu menurunkan penerimaan pembiayaan sebesar 97,66% dan menurunkan pengeluaran pembiayaan sebesar 61,61%
Semoga penyampaian KUA PPAS ABPD Kab Tapin tahun anggaran 2018 pada hari ini (red-kemarin) dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tapin.
Previous
Next Post »

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018