Kajari Tapin Bersama Lintas Sektor Gelar Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan

Kajari Tapin Bersama Lintas Sektor Gelar Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan
Kajari Tapin Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan.

RANTAU,- Dipimpin Kajari Tapin Emy Mun Farida SH, Kejaksaan Negeri Rantau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang digelar dihalaman Kantor Kajari Rantau, rabu (28/11/2018).

Bersama Kepala Pengadilan Negeri Rantau, Kasat Narkoba Polres Tapin, Kadis Kesehatan, Kepala Rutan Rantau dan jajaran Kejaksaan Negeri Rantau, pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Gol 1 bukan tanaman 131,76 gram sabu-sabu dari 21 perkara Narkotika, sediaan Farmasi tanpa izin edar Zenit sebanyak 10.828 butir, Seldryl sebanyak 456 butir, Samcodin 910 butir, Aditusin sebanyak 210 butir, Dextro 110 butir dari 12 perkara UU Kedehatan.

Selain itu juga dimusnahkan barang-barang berupa senjata tajam jenis pisau dan parang sebanyak 20 buah dimana barang bukti itu disita dari 18 perkara." Kata Kajari Tapin Emy Mun Farida pada acara pemusnahan barang bukti.

Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan beberapa barang bukti seperti senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong.

Pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan merupakan kasus yang sudah dilimpahkan dan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Tapin.

Diakatakan Emy Mun Farida SH sesuai peraturan perundang-undangan dan sebagai abdi negara, Kejaksaan Negeri berwenang memusnahkan barang bukti yang telah ditangani selama satu semester terakhir yang secepatnya harus dimusnahkan.

"Karena perkara sudah divonis maka secepatnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti", Kata Emy.

Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti, tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap kejahatan pasti akan mendapat sanksi hukim, terutama ancanam kejahatan terhadap narkoba tentu sangat berat," cetus Emy.

Karena siapa yang merani melanggar hukum tentu akan nerhadapan dengan hukum itu sendiri, dan kita berharap tidak ada lagi masrakat yang berani menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkannya.

Kepada masyarakat Emy juga menghimbau untuk selalu menjauhi selalu narkoba, karena Norkoba sudah sangat menyengsarakan dan membawa dampak buruk, tidak hanya bagi kesehatan tetapi juga lingkungan dan kehidupan sosial dimasyarakat.

"Narkoba selalu jadi pemicu kejahatan selanjutnya, untuk itu jangan berani menggunakan Narkoba karena akan mendapat sanksi hukum yang berat." Tandas Emy.
Previous
Next Post »

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018