
Masa Tugas Perangkat Desa Hingga 60 Tahun.
RANTAU,- Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang aturan terkait masa tugas perangkat desa, H Ihwanudin Husin anggota DPRD Kabupaten Tapin ikut angkat bicara dan tegaskan bahwa perangkat desa mempunyai tugas hingga usia 60 tahun.
Ditemui awak media beberapa waktu lalu, terkait masa tugas perangkat desa H Ihwanudin kembali menjelaskan beberapa aturan terkait perangkat desa yang tidak dapat diberhentikan kecuali dengan beberapa alasan dan ketentuan.
H Ihwanudin Husin menjelaskan, pemberhentian kepala desa harus mengikuti semua aturan yang ada, baik masa tugas perangkat desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis dan semua semua perangkat desa mempunyai masa tugas hingga usia 60 tahun.
Lebih jauh Ia Ihwanudin menjelaskan perangkat desa dapat berhenti bisa karena beberapa sebab, pertama karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dan perangkat desa yang diberhentikan bisa karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Yang lebih rinci diatur dalam PP Desa adalah mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa yang mana pada Pasal 70 PP desa misalnya yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepala desa dan perangkat desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Ini berarti, baik dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur." terang Ihwanudin.
Setelah adanya UU Desa, semua peraturan yang terkait langsung dengan desa wajib menyesuaikan dengan UU Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Desa," Lanjutnya.
Sehingga jelas syarat perangkat desa diganti mereka meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dan jika diberhentikan yang bersangkutan harus berumur 60 tahun atau mengalami kasus pidana jadi secara otomatis harus mundur.
Kepala Desa berhak mengganti jika terpenuhi syarat-syarat seperti yang disebutkan diatas. Dan dalam mengganti aparat desapun harus melalui penjaringan tidak sembarang mengganti." tambah Ihwanudin.
"Dan kita siap mengusahakan agar perangkat desa di Kab.Tapin tetap bisa menjabat hingga usia 60 tahun." lanjutnya.