
Dukcapil Tapin Buka Pelayanan Sabtu-Minggu. RANTAU,- Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tapin buka pelayanan sabtu dan minggu dalam rangka percepatan perekaman e-KTP sebagai tindak lanjut putusan MK. Dalam putusan MK, seluruh Bupati dan Walikota memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota untuk melaksanakan percepatan perekaman e-KTP bagi warga Indonesia yang belum merekam. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tapin Hj Rusnaidah MAP yang diwawancara awak media, minggu (31/03/2019) mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Disdukcapil melaksanakan pelayanan e-KTP pada Sabtu dan Minggu," kata Hj Rusnaidah diruang kerjanya. Hingga pada tanggal 17 April kita akan tetap memberikan pelayanan untuk mendukung kegiatan KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan. Dan kita juga telah melaksanakan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, Panti-Panti dan Rumah Sakit serta lokasi-lokasi rentan administrasi kependudukan." ungkap Hj Rusnaidah. Ditambahkan Hj Rusnaidah, pelayanan Sabtu-Minggu selain perekaman E-KTP, kita juga melaksanakan pelayanan Dinas Kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran, KK dan lain sebaginya," tambah Hj Rusnaidah. Pelayanan lainnya yang ada pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, kita juga dapat melayani cetak KTP luar domisili, artinya jika orang dari luar KTP Tapin yang ingin cetak disini, bisa kita layani. Contoh orang dari Banjarmasin yang KTPnya rusak bisa kita bikinkan disini, dengan syarat KTP yang bersangkutan rusak atau hilang. Dan jika hilang harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian, dan akan langsung kita bikinkan." tandas Hj Rusnaidah.