
Tapin Kebagian Dana Kelurahan Sebesar Rp.3.331.242.000.
RANTAU,- Pemerintah Kab.Tapin menggelar rapat bersama antara Camat, Lurah, Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, terkait rencana realisasi dana kelurahan, bertempat Aula Kabinet 1 Kantor Bupati Tapin baru-baru tadi.
Rapat digelar guna membicarakan rencana Pemerintah Kabupaten Tapin yang akan segera merealisasikan penggunaan dana kelurahan yang berada di 9 (sembilan) kelurahan dari 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Tapin.
Dana Kelurahan ini rencananya dalam beberapa saat kedepan akan segera direalisasikan dan sejumlah perangkat dan sumberdaya manusianya juga sudah disiapkan agar dapat memudahkan pencairan dan penggunaannya.
Sembilan Kelurahaan di Kabupaten Tapin yang akan mendapatkan dana kelurahan adalah yaitu Kecamatan Tapin Utara meliputi Kelurahan Kupang, Kelurahan Rangda Maligkung, Kelurahan Rantau Kanan, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Binuang Kelurahan Binuang dan Raya Belanti, Kecamatan Tapin Selatan Kelurahan Tambarangan dan Kecamatan Lokpaikat Kelurahan Bitahan.
Drs H Samsi Kepala BPPKAD Kab.Tapin mengatakan, Pemerintah daerah Kabupaten Tapin akan segera merealisasikan Dana kelurahan yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
Dimana besaran dana kelurahan untuk Kabupaten Tapin yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus untuk 9 (sembilan) kelurahan berjumlah Rp 3.331.242.000 yang akan dibagi pada 9 kelurahan di Tapin dan masing-masing kelurahan akan mendapatkan sebanyak Rp 370.138.000.
Dana Kelurahan ini akan dicairkan dalam dua tahapan yang akan digunakan untuk dana pembangunan di kelurahan,"kata H Samsi.
Tahap pertama dicairkan baru 50 persen dari total anggaran yang ada masing-masing kelurahan dan akan dicairkan pada minggu-minggu ini, selanjutnya tahap kedua akan cair pada Agustus nanti, tapi setelah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama selesai.
Merujuk pada aturan mendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dana kelurahan diperuntukkan untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sehingga aturan itu harus ketahui oleh kelurahan dalam menggunaan dana tersebut, tidak diperbolehkan menggunakannya diluar dari ketentuan.
Untuk gajih lurah beserta perangkatnya masih mengikuti Kecamatan," jelas H Samsi.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa dana kelurahan siap digunakan dengan ketentuan pihak kelurahan juga siap baik perangkatnya dan sumber daya manusianya dalam mengelola dana tersebut.
Dan kita berharap secepatnya pengguaan dana kelurahan ini dapat direalisasikan, karena sayang apabila tidak digunakan maka akan dikembalikan ke kas negara." tambah H Samsi.