Buang sampah Sembarangan Terancam Kurungan Dan Denda Rp.50 Juta

Buang sampah Sembarangan Terancam Kurungan Dan Denda Rp.50 Juta



Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Sanksi Denda Dan Kurungan.

RANTAU,- Pemerintah Kab.Tapin melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Satpol-PP dan Damkar Kab.Tapin memasang papan pengumuman dilarang membuat sampah sembarangan di beberapa titik di Kab.Tapin, selasa (18/06/2019).

"Pemasangan papan pengumuman ini untuk memberikan peringatan dan larangan keras membuang sampah sembarangan," kata Kasatpol PP H Mahyudin kepada awak media.

Seringnya sampah limbah rumah tangga yang dibuang, bukan pada tempatnya membuat kita dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten bersama Dinas LH membuat papan pengumuman," sambung H Mahyudin.

Titip-titik papan peringatan yang kita pasang diantaranya di jalan H Isbat, jalan Antasari, jalan Pasar Keraton dan beberapa titik lainnga, hal ini agar masyarakat tidak lagi membuang smapah sembarang atau nanti  bisa di kenakan sanksi denda atau kurungan," tandas Mahyudin.

Setelah papan peringatan ini kita pasang, selanjutnya kita akan melakukan patroli, jika kedapatan masih membuang sampah sembarangan tentu akan kita amankan." tegasH Mahyudin.

"Peringatan Ini juga berlaku jika warga membuang sampah di sungai Tapin," katanya lagi.

Sosialisasi ini kita gelar untuk menyikapi perilaku negatif oknum warga yang suka membuang sampah sembarang, agar mentaati peraturan.

Karena itu kita meminta peran serta masyarakat mentaati peraturan yang ada. Larangan membuang sampahpun, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin nomor 06 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

"Bagi yang melanggar sanksinya bisa kurungan enam bulan penjara dan atau membayar denda maksimal Rp 50 juta." kata Mahyudin.
Previous
Next Post »

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018

Diskominfo Siap Mensukseskan Asian Games 2018