
Kajari Tapin Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan.
RANTAU,- Bertepatan HUT Adhyaksa ke-59, Kejaksaan Negeri Rantau menggelar pemusnahan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang digelar dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Rantau, Rabu (17/07/2019).
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkoba yang terdiri dari Pil Dextro, Zenith, Inex dan obat-obatan tanpa izin edar yang dimusnahkan bersama barang hasil kejahatan lainnya berupa Kosmetik, senjata tajam dan berbagai benda judi dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Tapin Emi Munfarida SH dengan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Tapin, perwakilan Diskes, Perwakilan PA Rantau dan perwakilan Rutan Kelas II Rantau serta dihadiri seluruh jajaran pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
Dikatakan Kajari Tapin Emi Munfarida SH, pemusnahan barang bukti bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke-59, dimana barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui tahap persidangan." kata Emi kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 42 perkara Narkoba jenis sabu dengan berat bersih 44,49 gram dan inek sebanyak 83 butir. 8 (delapan) perkara UU Kesehatan yang terdiri dari Carnophen/Zenit ssbanyak 162 butir, Dextro 1.243 butir, Samcodin 48 butir, Seledryl 70 butir dan obat VL 30 butir.
Serta dimusnahkan 93 macam jenis kosmetik tanda izin edar bersama tiga macam obat tradisional tanpa izin dan 2 macam obat tanpa izin.
Senjata tajam sejumlah 15 bilah hasil tangkapan dari dari bulan Januari s/d Juni 2019 dan didakwa melanggar UU darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951. Dan barang bukti lainnya sejumlah 5 buah.
Emi berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kiranya masyarakat jera untuk melakukan tindak kejahatan, karena hukum akan selalu menindak setiap yang bersalah," tandasnya.