
Musik Kurung-Kurung Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
RANTAU,- Satu lagi kebanggaan Kabupaten Tapin dalam bidang seni dan budaya yaitu ditetapkanya musik Kurung-Kurung masyarakat Dayak Piani yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019.
Pengakuan itu ditandai dengan pemberian sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada musik Kurung-Kurung sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
Musik kurung-kurung salah sati dari 250 warisan budaya tak benda Indonesia yang ditetapkan di tahun 2019," kata
MS Arif pendamping maestro musik kurung-kurung dari Disbutpar Kab.Tapin.
Diungkapkan Arif dari warisan budaya tak benda yang diajukan oleh Kalsel. Rumah lanting dan Musik kurung-kurung lolos tanpa catatan pada acara seleksi yang dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus sd 16 Agustus di Hotel Milenium Jakarta." ungkapnya.
Saat mengajukan musik kurung-kurung sebagai warisan budaya tak benda, Karliansyah mewakili maestro kurung-kurung dan Ibnu Mas'ud mewakili DAD Tapin dan Hj St Hamsiah SSos mewakili bidang Kebudayaan Disbudpar dan MS Datat mewakili Bidang Kesenian ikut berhadi pada acara penetapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk sertifikat penetapam sendiri akan diserahkan pada Festival Budaya Nusantara yang akan digelar di Jakarta pada bulan Oktober 2019 mendatang.
MS Arif pendamping maestro musing kurung-kurung dari Disbutpar Kab.Tapin menjelaskan Warisan Budaya Tak benda Indonesia adalah "budaya hidup" yang berisi unsur filosofis dari tradisi masyarakat dan masih diturunkan dari generasi ke generasi.
Dalam pengertian warisan budaya tak benda ialah sifat budaya yang tak dapat dipegang (abstrak), seperti konsep dan teknologi, sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Sehingga, warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi," ujar Arif.
Budaya takbenda juga dikenal istilah budaya hidup. Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang pelindungan warisan budaya takbenda, sesuai pasal 11 dan 12 konvensi 2003 Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda Indonesia yang ada di wailayah Republik Indonesia dalam saru atau lebih inventaris yang dimuhtahirkan scara berkala.
Untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda direktorat jenderal kebudayaan melalui direktorak warisan dan diplomasi budaya melakukan pecatatan, penetapan dan peneminasian warisan budaya takbenda.
Pencatatan dilakukan dengan bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan warisan budaya takbenda diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tingkat nasional. Penominasian diusulkan oleh komunitas adat dan pemerintah daerah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk diajukan ke UNESCO." tandasnya.